PURWOKERTO - Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan kegiatan pengenalan program kegiatan rehabilitasi, Senin (06/03/2023).
Bertempat di Aula Pandawa, 12 (dua belas) orang warga binaan yang mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial mendapatkan pengarahan dari Kepala Sub Seksi Perawatan, Eka Wahyu Apriadi.
Dalam kegiatan pengarahan ini peserta rehabilitasi sosial dijelaskan apa saja program atau tahapan dalam kegiatan rehab nantinya. Setiap peserta juga dibagikan 1 (satu) buku walking paper yang berisi pedoman mengenai kegiatan rehabilitasi.
Metode terapi yang digunakan pada layanan rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Purwokerto adalah terapi komunitas atau Therapeutic Community (TC) berbasis pemasyarakatan.
TC adalah sekelompok orang yang mempunyai masalah yang sama, mereka berkumpul untuk saling membantu dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Dengan kata lain, main man helping man to help himself, yaitu seseorang menolong orang lain untuk menolong dirinya sendiri.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra mengajak warga binaan yang mengikuti program rehab sosial agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.
"Manfaat dari kegiatan rehab sosial nantinya akan kalian rasakan jika kalian mengikuti kegiatan ini dengan serius. Harapan saya hanya satu, ketika kembali ke masyarakat jangan sekali-kali kembali mengulangi tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jadilah orang yang baik dan berguna bagi sesama", ujarnya.
(Humas Elkapur)