PURWOKERTO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual agar nilai prestisius hasil karya Warga Binaan dapat terjaga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, pada Rabu (03/04/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan melalui Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Agung Pratomo dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya berharap dengan kegiatan ini akan menambah pengetahuan tentang kekayaan intelektual dan tata cara pendaftaran merek suatu produk.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mengakomodir kegiatan pembinaan kemandirian bagi WBP yang memiliki nilai jual di masyarakat agar dapat didaftarkan mereknya, ” kata Agung Pratomo.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah menghimbau agar produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat didaftarkan sehingga produk tersebut dapat lebih dikenal oleh masyarakat.
“Pentingnya mendaftarkan merek bagi suatu produk yang dihasilkan oleh WBP agar nantinya jika produk tersebut go internasional atau dipasarkan di masyarakat luas akan lebih mudah dikenali karena sudak mempunyai merek yang dipatenkan, ” tambah Lilin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Hukum, Sukron Dzikri terkait tata cara pendaftaran merek suatu produk.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto. Selain itu, turut diikuti juga oleh perwakilan Pejabat Struktural dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Bapas Kelas II Purwokerto.
(N.Son/Humas Lapas Purwokerto)