PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas yang tertuang pada Perjanjian Kerjasama Nomor W13.PAS.PAS12-HH.04.05-338 Tahun 2023, salah satu isinya yaitu pinjam pakai Mesin Pencacah Plastik bertipe PP 500 ATT.
Sebuah mesin tentu perlu dilakukan perawatan dan perbaikan jika diperlukan, sehingga dapat digunakan secara optimal.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Perawatan dan perbaikan mesin pencacah itu dilakukan oleh seorang Teknisi didampingi Petugas DLH, Sardi, dan Petugas Seksi Kegiatan Kerja pada Kamis (17/10/2024) di Pengelolaan Sampah Terpadu (Lola Sahdu) Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Mesin pencacah sampah plastik menjadi alat penting dalam proses pengelolaan limbah plastik, membantu mengubah plastik bekas menjadi ukuran yang lebih kecil dan lebih mudah dikelola.
Kepala Seksi Kegiatan Kerja, melalui Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, Arie Fitriadi menerangkan dengan melakukan perawatan dan perbaikan mesin pencacah sampah plastik, dapat membantu mencapai tujuan keberlanjutan dan efisiensi operasional dalam proses pengelolaan limbah plastik.
“Perawatan dana perbaikan mesin pencacah sampah plastik di Pengelolaan Sampah Terpadu Lapas Kelas IIA Purwokerto secara rutin dan tepat, sangat penting dilakukan untuk memastikan kinerja optimal dan umur panjang mesin, dapat meminimalkan risiko kerusakan, meningkatkan efisiensi mesin, dan mengurangi biaya perbaikan. Mesin pencacah plastik yang terawat dengan baik akan menjadi aset berharga dalam proses pengelolaan limbah plastik, membantu mencapai tujuan keberlanjutan dan efisiensi operasional, ” terangnya
Selanjutnya untuk mesin yang perlu diperbaiki akan langsung dilakukan tindak lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.