Purwokerto - Dalam rangka memperdalam ilmu kearsipan, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan pembinaan penggunaan Aplikasi Srikandi, E-Arsip dan Pengawasan Kearsipan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (13/06).
Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai yang ditunjuk sebagai administator aplikasi tersebut. Dalam kegiatan tersebut Lapas Narkotika Purwokerto diwakili oleh satu orang Arsiparis Muda, Wahyani Panca Nursasi. Kegiatan yang di selenggarakan oleh Tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham diawali dengan pemberian penghargaan kepada UPT yang telah melaksanakan pemusnahan Arsip secara rutin.
Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah Meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman serta kompetensi pegawai dalam pengelolaan arsip sehingga dapat mengelola arsip dengan benar, optimal, professional, proporsional dan terpercaya; Mewujudkan pengelolaan arsip sesuai dengan norma dan kaidah kearsipan yang berlaku, dalam rangka menciptakan efektifitas, efisiensi dan produktivitas kerja; Mendukung Arahan Sekretaris Jenderal terkait Penggunaan Aplikasi Srikandi dan alih media arsip vital dan Permanen.
Hadir di tempat untuk membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Umum, Hajrianor. Beliau menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik dan sesuai kaidah kearsipan akan membawa berbagai manfaat kepada lingkup organisasi.
"Ketersediaan arsip secara utuh, autentik, dan terpercaya akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi. Utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya, " ujarnya
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau disingkat SRIKANDI merupakan terobosan baru yang diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan hadirnya aplikasi tersebut mampu mendukung kegiatan administrasi yang semakin transparan dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Arsiparis Muda dan Ahli Pratama dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam materi yang dipaparkannya narasumber mengenalkan mengenai aplikasi SRIKAND| yang mana sesuai dengan Permenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan. Selain itu, narasumber juga memberikan penguatan dan pengawasan mengenai kearsipan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh pihak yang berkaitan dengan kearsipan dapat memiliki persepsi yang sama mengenai penggunaan berbagai aplikasi terkait kearsipan dan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap kearsipan yang ada di UPT masing-masing. (SAM)